Beranda | Artikel
Hak-hak Suami Isteri
Jumat, 22 Desember 2023

KITAB NIKAH

Hak-hak suami-isteri
Dalam pernikahan terdapat adab serta hak bagi kedua belah fihak: yaitu setiap dari mereka harus melaksanakan segala hak yang dimiliki oleh pasangannya, dia harus memperhatikan kewajiban yang harus dilaksanakannya, guna tercapainya kebahagiaan, meningkatnya kehidupan dan tenangnya keluarga.

Allah berfirman:

قال الله تعالى: {وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ } [البقرة/228]

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [Al-Baqarah/2: 228].

Hak-hak isteri dari suami.
Suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada isteri serta anak-anaknya, dan juga apa yang menyertainya dari pakaian serta rumah dengan wajar, dia haruslah seorang yang baik dalam berbudi, bergaul bersama keluarga, menjadi pendamping yang baik, menggauli isterinya dengan lemah lembut dan wajah ceria, bersikap lembut ketika isterinya murka, menjadikannya ridho ketika marah, menahan segala kesulitan darinya, mengobatinya ketika sakit, membantunya dalam urusan rumah, memerintahkannya untuk melaksanakan segala kewajiban dan meninggalkan segala keharaman, mengajarkannya agama jika dia tidak mengetahui ataupun ketika lalai, tidak membebaninya apa yang dia tidak mampu, tidak menolak apa yang dia minta selama masih dalam lingkup yang memungkinkan dan mubah, menjaga kemuliaan keluarganya dan tidak melarangnya untuk bersilaturahmi dengan mereka.

Suami diperbolehkan untuk menggauli isterinya dengan cara yang mubah, pada waktu kapan saja dan dalam keadaan bagaimanapun, selama itu tidak mendatangkan mudhorot terhadapnya dan tidak pula menyibukkannya dari kewajiban.

Suami wajib untuk memberinya makan ketika dia makan, memberinya pakaian ketika dia berpakaian, tidak memukul muka isterinya, tidak menjelekkannya dan tidak pula melalaikannya kecuali dalam soal ranjang.

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «.. وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْراً، فَإنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإنَّ أعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أعْلاهُ، فَإنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْراً». متفق عليه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “.. Hendaklah kalian berwasiat kebaikan terhadap wanita, karena mereka diciptakan dari tulang iga, dan yang paling bengkok dari tulang iga itu adalah yang paling atas, jika kamu berusaha untuk meluruskannya dia akan patah, dan jika dibiarkan dia akan tetap bengkok, berwasiat dengan kebaikanlah kalian terhadap wanita”  (Muttafaq Alaihi)[1]

Hak-hak suami dari isteri.
Seorang isteri wajib untuk melayani suaminya, mengurus dan mengatur rumah, mendidik anak, menasehatinya, menjaga suaminya dalam diri serta harta serta rumahnya, menemuinya dengan cerah dan berseri, berdandan untuknya, hendaklah dia memuliakan, menghormati dan menggaulinya dengan baik, menyiapkan segala sesuatu yang membuatnya tenang dalam beristirahat, membuat dirinya senang agar mendapati ketenangan serta kelapangan pada rumahnya.

Hendaklah seorang isteri menta’ati suaminya dalam permasalahan yang tidak ada maksiat kepada Allah padanya, menjauhi apa yang bisa membuatnya marah, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan idzinnya, tidak menyebarkan rahasianya, tidak menggunakan hartanya kecuali setelah mendapat idzin darinya, tidak memasukkan seseorang kedalam rumah kecuali dia yang disenanginya, menjaga kehormatan keluarganya serta membantunya semaksimal mungkin ketika dia sakit ataupun lemah.

Dengan ini bisa kita ketahui kalau seorang wanita didalam rumah melaksanakan segala sesuatu untuk suami serta masyarakatnya, dengan berbagai macam amalan yang tidak kurang dari pekerjaan suaminya diluar rumah. Orang-orang yang ingin mengeluarkannya dari rumah serta tempat kerjanya, agar dia berbaur dan bersaing dalam pekerjaan dengan laki-laki, sungguh telah sesat ataupun bodoh dari pengetahuan tentang maslahat yang ada, baik itu yang berhubungan dengan agama ataupun dunia dengan kesesatan yang nyata, mereka sesatkan orang lain, sehingga hancurlah masyarakat mereka.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5186), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (1468).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/95101-hak-hak-suami-isteri.html